Ketahui Cara Mengurus SIM Mati dengan Mudah
SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku selama lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Anda wajib mengecek masa berlaku SIM secara berkala. Apa tujuan dari hal tersebut? Tentu agar bisa diperpanjang masa berlakunya dan SIM tersebut tidak mati. Kepemilikan SIM sendiri wajib untuk Anda yang memiliki kendaraan bermotor. Entah itu mobil atau motor. Terus, apakah SIM mati masih bisa diperpanjang?
Jika masa berlaku SIM habis dan pemiliknya telat memperpanjang lewat hanya satu hari, maka pemohon harus melakukan prosedur pembuatan SIM baru. Mekanisme pembuatan SIM baru antara lain mengikuti ujian teori dan praktik.
Apa saja dokumen untuk memperpanjang SIM? Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:
1. Salinan KTP yang masih berlaku,
2. Salinan SIM lama dan SIM asli,
3. Slip dari Cek Kesehatan.
Menurut peraturan dari pemerintah, bahwa biaya perpanjangan SIM tergantung dari jenis SIM yang ingin diurus. Berikut rentang biaya yang perlu Anda penuhi:
- Biaya SIM A: Rp. 80.000
- Biaya SIM B: Rp. 80.000
- Biaya SIM B II: Rp. 80.000
- Biaya SIM C: Rp. 75.000
- Biaya SIM C I: Rp. 75.000
- Biaya SIM C II: Rp. 75.000
- Biaya SIM D: Rp. 30.000
- Biaya SIM D I: Rp. 30.000
- Biaya SIM Internasional: Rp. 225.000
Biaya perpanjang dari SIM ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020. Biaya tentang perpanjangan SIM ini termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Perpanjang SIM bisa melalui dua cara, ada perpanjangan secara online dan offline:
1. Perpanjangan SIM Secara Online
Perpanjang SIM yang paling mudah adalah secara online, Anda dapat dengan mengakses situs Korlantas Polri. Caranya buka website korlantas.polri.go.id, lalu masukkan data diri. Biasanya data diri terdiri dari: nama, tempat lahir, KTP, dan data penting lainnya. Pastikan juga mengisi informasi dengan benar. Apabila semua biodata tersebut sudah terisi, centang tombol persetujuan registrasi online dan silahkan tunggu email verifikasi dari instansi terkait.
Setelah mendapatkan verifikasi email dan mendapat kode bayar, selanjutnya Anda dapat melakukan pembayaran melalui ATM. Jika sudah melakukan pembayaran, langsung bawa persyaratan dokumen dan bukti transfer untuk pengurusan ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Di sana, Anda akan diminta foto dan perekaman sidik jari. Tak cuma di kantor Satpas, Anda bisa datang juga ke gerai SIM Keliling terdekat.
2. Perpanjang SIM Secara Offline
Jika terkendala cara perpanjang SIM secara online, maka Anda bisa datang langsung ke kantor Satpas. Caranya cukup mirip. Cukup bawa persyaratan dokumen yang sudah Anda penuhi, seperti KTP asli beserta fotokopinya. Selanjutnya isi formulir yang ada. Pastikan juga mengisi data dengan benar. Langkah terakhir, lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang diminta.
Itulah informasi mengenai perpanjangan SIM yang sudah mati. SIM merupakan benda penting yang harus diperpanjang sebagai penanda Anda layak untuk berkendara. Anda akan mendapat hukuman apabila diketahui tidak membawa SIM. Mulai dari denda hingga kurungan alias pidana selama empat bulan. Jadi, sekarang Anda sudah memahami mengapa perlu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis terlebih dahulu.
Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Selain SIM, pastikan juga mobil selalu terawat. Segera bawa mobil Anda ke bengkel resmi terdekat di kotamu atau kunjungi suzukimobilmalut.co.id untuk informasi selengkapnya.