Ketahui Cara Mengurus SIM Mati dengan Mudah
2. Perpanjang SIM Secara Offline
Jika terkendala cara perpanjang SIM secara online, maka Anda bisa datang langsung ke kantor Satpas. Caranya cukup mirip. Cukup bawa persyaratan dokumen yang sudah Anda penuhi, seperti KTP asli beserta fotokopinya. Selanjutnya isi formulir yang ada. Pastikan juga mengisi data dengan benar. Langkah terakhir, lakukan pembayaran sesuai dengan nominal yang diminta.
Itulah informasi mengenai perpanjangan SIM yang sudah mati. SIM merupakan benda penting yang harus diperpanjang sebagai penanda Anda layak untuk berkendara. Anda akan mendapat hukuman apabila diketahui tidak membawa SIM. Mulai dari denda hingga kurungan alias pidana selama empat bulan. Jadi, sekarang Anda sudah memahami mengapa perlu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis terlebih dahulu.
Pastikan untuk memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Selain SIM, pastikan juga mobil selalu terawat. Segera bawa mobil Anda ke bengkel resmi terdekat di kotamu atau kunjungi suzukimobilmalut.co.id untuk informasi selengkapnya.