Ketahui Cara Cek Pajak Kendaraan Diblokir

icon 10 April 2023
icon Admin

Setelah mengisinya dengan lengkap, nantinya akan muncul informasi yang berkaitan dengan pajak kendaraan. Dari sini, Anda dapat mengetahui apakah pajak kendaraan tersebut diblokir atau tidak. 

  • Dari E-Tilang

Bila Anda sudah pernah melanggar lalu lintas, dapat dipastikan Anda akan terkena E-Tilang. Saat terkena E-Tilang, Anda diharuskan membayar denda yang sesuai dengan tingkat pelanggaran lalu lintas. 

Bila Anda terlambat membayar denda dan melebihi masa tenggang dari denda, umumnya STNK kendaraan akan diblokir. Namun, cara ini hanya berlaku di wilayah Jakarta. Agar dapat melakukan pengecekan dari E-Tilang, berikut langkah yang dapat diikuti:

  • Buka browser dari smartphone, kemudian kunjungi alamat website SAMSAT Jakarta. 
  • Tunggu beberapa saat hingga halaman utama di situs tampil. Anda hanya perlu mengisi informasi yang diperlukan oleh situs mulai dari plat hingga identitas kependudukan. 
  • Jika semua data sudah terisi, Anda akan memperoleh informasi tentang pajak kendaraan beserta denda yang harus dibayarkan. 
  • Nantinya, status apakah terdapat pemblokiran atau tidak juga tercantum di sana. 

Cara Cek Pajak Kendaraan Diblokir Secara Offline

Selain melakukan pengecekan secara online, Anda juga dapat melakukan pengecekan secara offline. Anda hanya perlu membawa sejumlah syarat yang diperlukan. Langkahnya sama seperti saat Anda melakukan perpanjangan surat kendaraan tahunan. 

Dari berbagai cara cek pajak kendaraan diblokir di atas, harus diakui bila pengecekan secara online menjadi cara paling sederhana dan mudah. Anda dapat mempraktekkannya sekarang juga!

Pastikan Anda selalu mengetahui informasi-informasi penting ini dengan mengunjungi website berikut https://suzukimobilmalut.co.id/ agar wawasan seputar dunia otomotif Anda lebih luas.