Berita

    Featured Image

    Ketahui Cara Cek Pajak Kendaraan Diblokir

    Mengendarai mobil dengan nyaman dan aman bukan hanya soal mesin serta komponen di dalamnya, tetapi sejumlah surat kelengkapan lain, termasuk pajak kendaraan menjadi kewajiban warga negara. Anda dapat mengecek apakah pajak kendaraan diblokir atau tidak. 

    Untuk mengetahui status wajib pajak kendaraan, Anda bisa melakukan pengecekan secara online. Lantas, bagaimana cara melakukan pengecekan ini? Ketahui selengkapnya dalam artikel berikut!

    Cara Mengetahui Pajak Kendaraan Diblokir Secara Online

    Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pengecekan pajak kendaraan dapat dilakukan secara online. Berikut langkahnya:

    • Dari SMS

    Dengan adanya inovasi teknologi, saat ini Anda dapat mengetahui seperti apa status pajak kendaraan dengan sangat mudah. Salah satunya adalah menggunakan fitur SMS. Saat ini layanan SAMSAT dapat diakses dari SMS. 

    Namun, layanan ini hanya dapat digunakan oleh mereka yang berdomisili di Kepulauan Riau, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jakarta. Berikut langkah selengkapnya:

    • Provinsi DKI Jakarta ketik Metro(spasi)plat nomor polisi. Kirim ke 1717.
    • Provinsi Jawa Timur ketik JATIM(spasi)plat nomor polisi. Kirim ke 7070.
    • Provinsi Jawa Tengah ketik JATENG(spasi)plat nomor polisi. Kirim ke 9600.
    • Provinsi Jawa Barat ketik Info(spasi)plat nomor polisi. Kirim ke 08112119211
    • Provinsi DI Yogyakarta ketik DIY(spasi)plat nomor polisi. Kirim ke 9600.
    • Provinsi Kepulauan Riau ketik Kepri(spasi)plat nomor polisi. Kirim ke 9969.

    Nantinya, Anda akan menerima balasan pesan yang menunjukkan status pajak kendaraan tersebut. 

    • Dari Website SAMSAT

    Selain melalui pesan singkat, Anda juga dapat mengecek dari website SAMSAT. Langkahnya, Anda hanya perlu membuka browser di smartphone, kemudian kunjungi website SAMSAT sesuai dengan daerah.  Berikut website yang dapat diakses:

    • DKI Jakarta melalui website http://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ . 
    • Jawa Timur melalui website https://info.dipendajatim.go.id/esamsat
    • Jawa Tengah melalui website http:dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/
    • Jawa Barat melalui website https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/

    Jika Anda sudah mengakses website tersebut, tunggu beberapa detik hingga halaman utama muncul. Anda hanya perlu mengisi data yang diminta oleh website. Contohnya seperti nomor mesin, nomor polisi, dan sejumlah informasi data diri Anda.